Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

DPRK Belum Terima Surat Dari Panwaslu Terkait Perekrutan Panwas Kecamatan Di Agara

91
×

DPRK Belum Terima Surat Dari Panwaslu Terkait Perekrutan Panwas Kecamatan Di Agara

Sebarkan artikel ini
IMG 20221022 WA0080

Anggota DPRK Komisi A, Sopian Sekandang dari Partai Demokrat.(Foto: Dok)

Kutacane, Acehinspirasi.comLembaga dewan perwakilan rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara menyebutkan belum menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, tentang perekrutan anggota panwas kecamatan yang di laksanakan baru- baru ini.

“sejauh ini kita belum menerima surat dari Panwaslu Kabupaten tentang perekrutan anggota panwas kecamatan,” kata Supian Sekedang yang merupakan anggota komisi A dari partai Demokrat kepada awak media Sabtu (22/10/22).

Menurutnya seharusnya Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga DPRK tentang perekrutan anggota panwas kecamatan, kalau mereka tidak memberikan surat itu kepada lembaga DPRK, maka perekrutan anggota panwas kecamatan itu diduga cacat hukum dan itu bisa kita batalkan, tentunya DPRK akan membuat surat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya.ujarnya

Dijelaskannya perekrutan Panwas Kecamatan itu tidak melibatkan tim independen, sehingga kita khawatir, adanya dugaan permainan busuk yang tidak berlandaskan aturan pemilu oleh oknum komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara.

Seharusnya proses itu harus terbuka dan akuntabel, sehingga terciptanya penyelengara pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Selain itu, beredar isu dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara mencapai Rp 20 Juta dalam perekrutan anggota panwas kecamatan.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi lembaga DPRK dan DKPP, “bagaimana bisa pemilu itu bersih kalau terus ada pugutan liar bagi peserta penyelenggara, kita minta kepada DKPP agar secepatnya menindaklanjuti isu- isu yang beredar di Agara,” Jelasnya.

Girl in a jacket