Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kirim Sinyal SOS ke Presiden, YARA: Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

59
×

Kirim Sinyal SOS ke Presiden, YARA: Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250617 101522

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengirim sinyal SOS kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dua persoalan genting di Aceh, yaitu pengalihan wilayah empat pulau Aceh ke Sumatera Utara dan belum tuntasnya alih kelola blok migas di Aceh.

Safar menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selain itu, Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kebijakan sepihak ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat, yang telah dibangun pasca-perdamaian Helsinki,” kata Safar dalam pernyataan tertulis pada awak media, Senin (16/05/2025) kemarin.

Persoalan ini melibatkan Kemendagri, Pemerintah Aceh, serta masyarakat di wilayah Aceh Singkil. Nama Safrizal, mantan Pj Gubernur Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, turut disebut dalam dugaan peran pengalihan wilayah empat pulau tersebut.

Sementara itu, dalam urusan migas, pihak yang disorot antara lain Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Empat pulau yang dipermasalahkan terletak di Kabupaten Aceh Singkil, namun kini disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Adapun konflik pengelolaan migas terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur, khususnya pada blok Rantau Perlak dan Kuala Simpang.

Girl in a jacket