Kalau hal semacam itu, sebaiknya dilaporkan saja ke polisi. Karena tugas wartawan bukan mengancam orang lain. “Cara seperti itu sudah masuk ranah pidana, laporkan saja asal cukup bukti,” tandas Tarmilin Usman.(**)
Setelah Reformasi Ribuan Organisasi Wartawan Lahir, Baru Empat Organisasi Wartawan Diakui Dewan Pers







