ada (2) dua syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi Sekolah Penggerak, antara lain yaitu:
Pertama Kriteria Umum yaitu;
Memiliki sisa masa tugas minimal satu kali (4 tahun), Melampirkan izin atasan (Surat izin yayasan jika sekolah swasta dan pemda untuk sekolah negeri), Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/RS dengan cap stempel, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan atau berat, Tidak sedang menjalani proses hukum. Ujarnya.
Kedua Kriteria Khusus yaitu Kepala sekolah memiliki tujuan dan misi, Kepala sekolah mampu mengambil keputusan strategis, Kepala sekolah mampu memimpin perubahan, Kepala sekolah memiliki kemampuan pelatihan dan pembimbingan, Kepala sekolah memiliki orientasi pembelajar, Kepala sekolah memiliki daya juang dan resiliensi, Kepala sekolah memiliki kematangan beretika, Kepala sekolah mampu memimpin implementasi, Kepala sekolah mampu mendorong inovasi. Untuk lebih jelasnya bisa diakses melaui laman https//sekolah penggerak.kemdikbud.go.id/. Tutupnya.[]







