- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota
Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota; - Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda
Aceh dan Kabupaten Aceh Besar; - Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;
- Formulir untuk Peningkatan Status Keanggotaan PWI harus melampirkan:
- Surat Pernyataan atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media
tempat bekerja (Pimred sudah Kompeten/UKW) - Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers
- Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik,
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-
keputusan organisasi; - Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja;
- Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers);
- Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat;
- Fotocopy Kartu Anggota Muda PWI;
- Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW;
- Fotocopy e-KTP;
- Fotocopy Kartu Pers/ID Card;
- Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;
- Satu (1) eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi media tempat bekerja;
- Iuran Anggota PWI Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Iuran Anggota PWI sebagaimana dimaksud point 15 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT.
Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas
pemohon; - Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap;
Catatan:
Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
Syarat Perpanjangan
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;
- Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;
- Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;
- Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi;
- Surat Pernyataan Pemimpin Redaksi atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah Kompeten/UKW);
- Fotocopy Kartu Anggota Biasa PWI yang sudah habis masa berlaku;
- Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW;
- Fotocopy e-KTP pemohon;
- Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;
- Bukti karya jurnalistik terakhir yang dipublikasi media tempat bekerja;
- Iuran Anggota PWI Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Iuran Anggota sebagaimana dimaksud point 11 dapat ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon;
- Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap.
Catatan:
Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.[]







