Apa yang tengah dilakukan BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternative bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja,ujar Faujul Iman ST kepala BNNK Gayo Lues dengan singkat.
( Daud )