Pada tahap awal penyelidikan, Satuan Reskrim mengeluarkan surat undangan dengan Nomor : B / 70 / IV / 2020 / Reskrim, tanggal 30 April 2020 kepada pemilik akun FB yang membuat status pertama kali di FB tersebut untuk hadir di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, jelas Kabid Humas.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Penyidik Polres Aceh Tenggara, kata Kabid Humas lagi.(R)






