Pemateri yang khusus diundang, antara lain Dr Rikardo Simarmata (pakar adat dari Universitas Gadjah Mada), Prof Dr Kurniawarman SH MH (pakar hukum Agraria dari Universitas Andalas), Prof Dr Ahmad Humam Hamid MA (pakar sosiologi pedesaan USK), Dr M Adli Abdullah (Kementerian Agraria dan Tata Ruang), A Hanan SP MM (Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Yustina Ogoney (perwakilan perempuan adat Suku Moskona Papua Barat), Dr M Gaussyah SH MH (pakar hukum tata negara USK), Tgk. Mukim Ilyas (Mukim Beungga, Tangse), Agung Wibowo (Perkumpulan Huma), Rizki Januar (WRI), dan Zulfikar Arma (JKMA).
Mewakili pusat studi, akan disampaikan hasil kajian oleh Dr Teuku Muttaqin Mansur MH.Kegiatan ini sendiri, menurut Sulaiman Tripa, didukung sejumlah lembaga mitra yang selama ini melaksanakan pendampingan di Aceh. Masing-masing mitra membantu kebutuhan kegiatan secara gotong royong. Bahkan panitian berkomunikasi dengan semua pihak sejak awal dari perencanaan kegiatan.
“Ada World Resource Institute (WRI) Indonesia yang selama ini mendampingi masyarakat di Aceh. Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) yang fokus pada isu kehutanan dan hutan Leuser. Selain itu ada Perkumpulan HuMa Jakarta yang selama ini konsen dengan masyarakat adat.
Di Aceh sendiri ada Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh. Termasuk Geuthee Institute dan Bandar Institute,” rinci Sulaiman, yang menyampaikan bahwa pusat riset juga secara khusus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.
Di tempat terpisah, Ketua Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat USK, Dr Azhari Yahya SH MCL MA menyebutkan kegiatan ini sangat penting dalam mengkomunikasikan berbagai persoalan yang dihadapi semua pihak. “Sebagai lembaga riset, secara keilmuan kami ingin menawarkan alternatif-alternatif solusi yang memungkinkan dilakukan pemerintah terkait dengan masalah dalam masyarakat,” ujar Azhari.







