Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terprovokasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

111
×

Terprovokasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
IMG 20220826 WA0039

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang dunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy.[]

Girl in a jacket