Pemerintah Pusat dan Daerah harus lebih Arif dan bijaksana dalam mengambil sikap.
Menpan RB juga harus memperhatikan perjanjian damai RI-GAM yang tertuang dalam MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Ketua Lembaga Panglima juga akan menyurati Menpan RB untuk memberikan masukan terkait hal tersebut. Demikian disampaikan oleh Panglima Yatim Rafiq.[]







