Saat ini, sambung Risnanto, pelaku beserta seluruh barang bukti–selain kapal, dititip di Polres Aceh Singkil–diamankan ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian, kata Risnanto. (ril/red)