Struktur ekonomi yang ada saat ini dianggap tidak memadai untuk mencapai target peningkatan pendapatan per kapita lima kali lipat pada tahun 2045.
Oleh karena itu, koperasi diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mengonsolidasikan dan mengakselerasi pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan mematok 100 persen pembiayaannya untuk koperasi.
Selain itu, model korporatisasi dan nelayan berbasis koperasi seperti pembangunan pabrik Minyak Makan Merah dan penyaluran BBM bersubsidi melalui skema SOLUSI diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
Menteri juga menekankan pentingnya pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) yang dikelola oleh koperasi untuk menghasilkan produk berkualitas dan bernilai ekonomi tinggi.
Menteri menekankan bahwa koperasi harus terus beradaptasi, inovatif, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.
Tata kelola yang baik dan akuntabilitas koperasi perlu diperkuat agar koperasi semakin dipercaya oleh masyarakat.
Rancangan Undang-undang Koperasi juga diharapkan segera diundangkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih baik.
Menteri Koperasi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi atas ketekunan dan keteladanan mereka.
Namun, Menteri mengingatkan agar tidak cepat berpuas diri dan terus mendorong lebih banyak orang Indonesia untuk berkoperasi.
Dengan semangat berkoperasi yang terus ditularkan kepada generasi muda, diharapkan semakin banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang naik kelas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.[]