Gubernur berharap pemeriksaan bersama terhadap KKKS di wilayah kewenangan Aceh ini dapat menjadi sinergi yang efektif, sehingga Pemerintah Aceh bisa memastikan besaran bagi hasil yang seharusnya diterima.
“Pemerintah Aceh juga dapat mengetahui secara tepat dan benar jumlah produksi migas, minyak mentah, dan gas alam yang sudah diangkat ke permukaan dan siap untuk dijual, serta penggantian biaya operasi yang dikeluarkan, yang menjadi pijakan bersama. Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur juga menyoroti isu setoran pajak oleh KKKS yang berkegiatan di Aceh namun dilakukan di KPP Pratama Jakarta Pusat.
“Pajak yang disetor KKKS yang berkegiatan migas di Aceh, justru menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI. Jika hal ini dilakukan di Aceh, ada dua manfaat yang diraih: tambahan PAD bagi Aceh dan kewajiban KKKS membuka kantor di Aceh,” jelasnya.
Pj Gubernur berharap isu ini bisa dibahas dan mendapat penyelesaian konkret pada rapat kali ini.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Pimpinan Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Kewenangan Aceh ini.
Mudah-mudahan, melalui rapat ini, kita dapat merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini,” ujar Zulkifli. []