Dalam hal ini, Iswanto juga mengucapkan terimakasih banyak atas support serta bantuan dari Kementerian ATR/BPN, yang telah bersedia memberikan Bantuan Teknis RDTR yang ketiga kalinya untuk Kabupaten Aceh Besar ini, setelah RDTR Arahan Prioritas Nasional Kawasan Industri Ladong dan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho.
“Diiringi dengan harapan untuk tetap bersedia memberikan bantuan teknis RDTR untuk kawasan-kawasan lainnya di Kabupaten Aceh Besar pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Bantuan teknis RDTR untuk Aceh Besar itu tak lpas dari upaya Koordinasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswano bersama Kadis PUPR Syahrial dengan Direktur BPTD Drs Pelopor di tahun 2022.
Setelah itulah pihak BPTD secara proaktif memfasilitasi finalisasi RDTR Aceh Besar yang tahun ini untuk ke tiga kalinya.
Iswanto mengatakan, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Besar, bahwa terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Besar yang memiliki nilai strategis ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi.
Kawasan ini merupakan kecamatan-kecamatan yang posisinya mengelilingi pusat Ibukota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, atau lazim disebut sebagai kawasan hinterland Band Aceh.
“Lima kecamatan dimaksud termasuk ke dalam kecamatan yang sedang disusun RDTR nya pada saat ini, yaitu Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Kuta Baro,” sebut Iswanto.







