“Perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah adalah hal yang sangat krusial, terutama dalam memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman. Dalam beberapa kasus, guru dan kepala sekolah kerap berhadapan dengan masalah hukum terkait pelaksanaan tugas mereka.

Peserta rapat koordinator (Rakor) dan Focus Group Discussuon Pengurus MKKS SMA Kabupaten/Kota se Aceh, Sabtu (28/09/2024) di Aula PT Bank Syariah Indonesia (Tbk), Kantor Regional Aceh, Landmark BSI Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh).
Oleh karena itu, penataan hukum yang baik di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan agar tercipta suasana yang kondusif,” ujar Ali Rasab Lubis.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kemitraan antara sekolah, pemerintah, serta lembaga hukum merupakan kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang adil dan bermartabat.
Itu sebabnya, Ali Rasab Lubis mendorong para kepala sekolah untuk aktif berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan maupun lembaga terkait lainnya dalam upaya menegakkan aturan serta memberikan perlindungan hukum kepada para pendidik.
“Sekolah bukan hanya tempat untuk mendidik siswa, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pengajar.
Maka sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama membangun kemitraan yang kuat dan efektif dalam menjaga dan melindungi hak-hak para guru dan kepala sekolah,” tambahnya.
Di akhir acara, Kasi Penkum Kejati Aceh ini, berharap Kegiatan Rakor dan FGD tersebut dapat menjadi langkah awal bagi terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara pihak sekolah dan instansi hukum di Aceh, sehingga dapat menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan bermartabat di masa depan. []







