“Posyandu bukan hanya untuk kesehatan, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujarnya, merujuk pada perluasan fungsi posyandu sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024. Peraturan ini memperluas standar pelayanan masyarakat di posyandu, mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan keamanan. []
Pj Ketua PKK Aceh Serahkan Bantuan Telur di Gampong Balohan untuk Dukung Pemberantasan Stunting
redaksi2 min baca







