Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kapolda Aceh : Kepolisian Akan Tindak Tegas Peredaran Narkoba Di Aceh

16
×

Kapolda Aceh : Kepolisian Akan Tindak Tegas Peredaran Narkoba Di Aceh

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit Bout nelayan jenis Oskadon.

Di TKP Aceh Timur petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.(**)

Girl in a jacket