PSU ini sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, yang dianggap mengalami kejanggalan pada proses pemilihan sebelumnya.
Dengan kedatangan sejumlah tokoh dan tim sukses, situasi politik di Sabang diprediksi akan semakin dinamis dalam beberapa hari ke depan. Semua pihak berharap PSU ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh peserta pemilu serta masyarakat Kota Sabang. ***







