“Saya minta agar Panmud Perdata, Panmud Pidana, Panmud Tipikor, dan Panmud melakukan rapat berjenjang secara rutin sebelum dilakukan pengawasan dan rapat bulanan.
Sehingga format Putusan PT BNA sesuai dengan template yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung. Mengenai putusan yang terkait dengan e-berpadu yang hingga saat ini belum ada pedomannya. “Silakan bapak ibu Hakim Tinggi, terkait putusan banding perkara pidana dengan sistem e-berpadu, silakan menggunakan template lama, yang telah biasa dipakai sebelumnya sambil menunggu pedoman baru dari Mahkamah Agung”, tutup Nursyam yang murah senyum. []







