Reaksi ulama
Reaksi terbaru terkait keberadaan empat pulau di Aceh Singkil tersebut disuarakan ulama Kabupaten Aceh Singkil yang secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan kepemilikan empat pulau di wilayah mereka ke Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu pula yang memantik reaksi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa, 3 Juni 2025.
AGAMM secara tegas menolak Keputusan Mendagri yang memasukkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Ishak.
Selain mendesak Mendagri membatalkan Keputusan tersebut, AGAMM juga meminta Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh aktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut.
“Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Ishak, sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh.[]







