Aksi penertiban berlangsung pada Minggu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tim tiba di lokasi, enam orang didapati tengah menikmati miras jenis tuak secara terbuka.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (39), petani, warga Kecamatan Rikit Gaib, K (24), petani, warga Kecamatan Rikit Gaib, S (45), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Blangkejeren, JS (27), wiraswasta, warga Kecamatan Blangkejeren, A (38), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Blangkejeren, dan SW (34), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Blangkejeren.
Dari lokasi, petugas menyita lima teko berisi minuman keras jenis tuak, serta tiga sepeda motor masing-masing merek CB150R, Vario 160, dan Beat 150 cc, yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Rahmansyah Pinim menyatakan pengungkapan ini tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan terhadap aktivitas miras di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan melanggar hukum, termasuk pesta miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.







