Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya, Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka

94
×

Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya, Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250809 185415

Namun, tambah Ali Rasab, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan oleh KPSM ternyata bukan milik pekebun, melainkan lahan milik eks PT TIGA MITRA yang berada di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI.

Analisis lanjutan menunjukkan bahwa lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya berupa hutan dan semak-semak.

“Akibatnya, pengelolaan dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp38.427.950.000,00 karena tidak terealisasinya program peremajaan atau penggantian kelapa sawit sesuai regulasi,” tutupnya. []

Girl in a jacket