Namun, tambah Ali Rasab, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan oleh KPSM ternyata bukan milik pekebun, melainkan lahan milik eks PT TIGA MITRA yang berada di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI.
Analisis lanjutan menunjukkan bahwa lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM tidak memiliki tanaman sawit masyarakat dan kondisinya berupa hutan dan semak-semak.
“Akibatnya, pengelolaan dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan, dan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp38.427.950.000,00 karena tidak terealisasinya program peremajaan atau penggantian kelapa sawit sesuai regulasi,” tutupnya. []







