Scroll untuk baca artikel
Aceh

Kadin Aceh Utara Tegaskan Tanah Bersertifikat Atas Nama Organisasi, Bukan Milik Pemerintah Daerah

250
×

Kadin Aceh Utara Tegaskan Tanah Bersertifikat Atas Nama Organisasi, Bukan Milik Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250907 231208

H. Abdul Mukti Umar, Ketua Kadin Aceh Utara (kanan), dan Nazaruddin, SH, Wakil Ketua bidang Hukum (kiri). Foto: Acehinspirasi/Nzr

Aceh Utara, Acehinspirasi.com l Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, H. Mukti Umar, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan “Tanah Kadin Aceh Utara Raib”.

Mukti Umar menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset milik daerah, melainkan sah atas nama Kadin Aceh Utara.

“Tidak benar kalau dikatakan tanah itu milik daerah.

Objek hukum tanah Kadin Aceh Utara bukan barang milik Pemerintah Daerah, subjek hukumnya adalah pengurus Kadin Aceh Utara dan pihak pembeli,” kata Mukti Umar.

Tanah Kadin Aceh Utara bersertifikat resmi atas nama organisasi, sehingga perbuatan hukum terkait tanah tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus Kadin Aceh Utara.

Penjualan tanah dan bangunan lama dilakukan karena kondisi bangunan sudah hancur dan tidak layak digunakan lagi, serta adanya pemindahan ibu kota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon.

“Tujuannya agar Kadin Aceh Utara bisa memiliki kantor representatif di Lhoksukon.

Kami sudah beli aset baru berupa bangunan dua lantai di Gampong Paya Beurandang, Lhoksukon, dengan luas tanah hampir 1.200 meter di Jalan Banda Aceh – Medan,” ujarnya.

Mukti Umar menegaskan proses penjualan dilakukan sesuai aturan hukum, mengacu pada Undang-Undang Kadin, Peraturan Pemerintah tentang Kadin, dan keputusan rapat pengurus Kadin Aceh Utara.

Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang diumumkan kepada publik. “Semua proses transparan. Objek yang dijual adalah tanah dan bangunan lama seluas 1.000 meter persegi yang sudah rusak,” tambahnya.

Girl in a jacket