Ilustrasi. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap terkait perlakuan kasar Siddik Indra Fajar, anggota DPRK Sabang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terhadap Aulia Prasetya, wartawan Harian Serambi Indonesia.
Insiden ini terjadi pada 4 September 2025 di sebuah kantor redaksi media daring lokal di Sabang, di mana Siddik menarik kerah baju Aulia dengan ancang-ancang hendak memukul.
Aulia sebelumnya ditugaskan meliput kasus penumpang KMP Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut. Setelah gagal mendapatkan keterangan dari narasumber, Aulia didamprat Siddik saat berkunjung ke kantor media daring teman seprofesinya.
KKJ Aceh melihat ini sebagai upaya intervensi yang merusak kebebasan pers dan mengancam hak publik untuk tahu.
KKJ Aceh menyatakan beberapa tuntutan, antara lain :
- Pejabat Negara Harus Hormati Kerja Jurnalistik: Demi tegaknya kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu.
- Sanksi Etik untuk Siddik Indra Fajar: Badan Kehormatan DPRK Sabang diminta memberi sanksi etik.
- Tindak Lanjut Internal PKS: DPD PKS Sabang diminta evaluasi dan edukasi kader bermasalah.
- Proses Hukum Segera: Kepolisian diminta memulai proses hukum sesuai UU Pers.
- Pers Bebas dari Penekanan: Masyarakat diminta hormati kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Jurnalis Patuhi Kode Etik: Untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme.
- Laporkan Kekerasan: Jurnalis korban kekerasan diminta segera melapor.
KKJ Aceh terdiri dari organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil, termasuk AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, dan PFI Aceh, serta LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. Mereka berkomitmen melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Aceh. []