Scroll untuk baca artikel
Aceh

FORMAT Aceh Singkil Beri ‘Rekor Miring’ kepada Bupati, Ini Tuntutannya

21
×

FORMAT Aceh Singkil Beri ‘Rekor Miring’ kepada Bupati, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260310 214713

Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam menjalankan program kerja serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi daerah.

Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Aceh Singkil.

Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil dengan pengawalan aparat keamanan dari kepolisian dan unsur terkait.

Selama berlangsungnya aksi, situasi terpantau berjalan dengan tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri.

FORMAT menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah. Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi dan tuntutan masyarakat tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Dasar Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Girl in a jacket