Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah berhasil menyusun dan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, meskipun dalam situasi penuh tantangan akibat bencana.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan akan dimulai pada 6 April 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan akan disampaikan paling lambat dua bulan setelah Laporan Keuangan diserahkan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan tepat waktu, serta dukungan dari pihak-pihak kompeten apabila diperlukan keterangan tambahan. Ia berharap, hasil pemeriksaan nantinya juga dapat dipublikasikan melalui media lokal agar masyarakat turut mengetahui kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Selain Pemerintah Aceh, sejumlah pemerintah daerah lain yang turut menyerahkan laporan keuangan pada kesempatan tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang. []







