Namun demikian, kata Nasir, revisi PoD diperlukan agar pengembangan Blok Andaman sejalan dengan visi pembangunan Aceh yang menitikberatkan pada hilirisasi industri.
“Program hilirisasi ini sejalan dengan program nasional. Jadi program Gubernur Mualem linier dengan program Presiden Prabowo,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Aceh menginginkan skema penyaluran gas dan kondensat dilakukan langsung ke darat melalui sistem onshore pipelining untuk kemudian diproses di Onshore Processing Facility (OPF) yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.
Menurut Nasir, skema tersebut diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan konsep yang saat ini tercantum dalam PoD. Selain mendorong tumbuhnya industri turunan, fasilitas pengolahan di darat juga dinilai mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang jauh lebih besar.
“Gubernur Mualem ingin Blok Andaman memberikan multiplier effect ekonomi melalui tumbuhnya sektor industri dan terbukanya berbagai peluang usaha baru. Fasilitas darat akan menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak dibandingkan fasilitas terapung yang terisolasi di lepas pantai,” ujarnya.
Saat ini, PoD yang telah disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan gas dan kondensat diproses di fasilitas terapung Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman sebelum disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun melalui jaringan pipa bawah laut.
Pemerintah Aceh berharap revisi PoD dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi dari proyek strategis tersebut bagi masyarakat Aceh sekaligus memperkuat posisi KEK Arun sebagai pusat hilirisasi migas nasional. []







