Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Baru, 2.637 Cartridge Etomidate dan 50 Ribu Ekstasi Disita

×

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Baru, 2.637 Cartridge Etomidate dan 50 Ribu Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20260810 200448

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui Nomor LAB: 5395/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026 memastikan barang bukti ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.

Sementara cartridge vape dan cairan dalam botol dinyatakan positif mengandung etomidate Golongan II.

“Dari hasil interogasi, RB mengaku seluruh barang bukti tersebut diterima dari seorang pengendali berinisial Pablo alias AH yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Irjen Ruddi.

Menurut Kapolda, jaringan tersebut menggunakan modus mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di Aceh maupun sejumlah provinsi lainnya.
RB, kata Ruddi, dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH atas perannya dalam jaringan tersebut.

“Ini adalah komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Selamatkan 52.495 Jiwa

Besarnya barang bukti yang berhasil disita diperkirakan telah menyelamatkan 52.495 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi 50.000 butir ekstasi dapat dikonsumsi oleh 50.000 orang, ditambah 2.495 cartridge vape etomidate yang diperuntukkan bagi 2.495 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi, serta Pasal 119 UU Narkotika terkait etomidate.

Tersangka juga dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan.

Girl in a jacket