Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap NJN dan MR di lokasi berbeda. NJN ditangkap di Pulo Aceh, sedangkan MR diamankan di Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 12 Agustus 2026, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat yang digunakan untuk aborsi, serta sejumlah alat komunikasi.
Joko mengatakan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.
“Karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujar Joko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023. []







