Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang tanah milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.
Selain itu, status satu bidang Tanah Desa diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Kejati Aceh menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum melalui pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. []







