Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Tiga Kali Memperkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus Polisi

9
×

Tiga Kali Memperkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210525 WA0044

“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim lagi.

Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) dilokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya, kata AKP Ryan.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas AKP M Ryan.(**)

Girl in a jacket