” Laksanakan pendataan kasus positif/sembuh/MD perdusun dan tindak lanjuti dengan kegiatan 3T secara tuntas, di setiap 1 orang positif maka secara aturan wajib ditemukan minimal 15 kontak erat kemudian dorong Puskesmas untuk melaksanakan Swab kepada setiap kontak erat yang ditemukan,” tambah Agus Sarjito.
” Antisipasi pemulasaran jenazah, lakukan Pamwal terhadap proses pemakaman jenasah covid19,” tutup Agus Sarjito.(**)







