“Selain mematuhi Perwal dengan tidak buka di atas jam 23:00 WIB, pemilik usaha juga harus ikuti anjuran standarisasi Prokes di tempat usahanya. Itu sangat membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19,” imbau Winardy.
“Ke depan, tidak perlu lagi dihalau-halau atau sampai harus disegel segala macam. Kami minta kesadarannya, sediakan standarisasi prokes dan tutup sesuai Perwal,” pungkas Winardy.(**)







