Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Bardan Sahidi : Bupati/Walikota Keluarkan PERBUB dan PERWAL untuk penetapan Besarnya Gaji Kepala Desa

87
×

Bardan Sahidi : Bupati/Walikota Keluarkan PERBUB dan PERWAL untuk penetapan Besarnya Gaji Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Bersamaan dengan rencana ini, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Di sisi lain, meski alokasi gaji perangkat desa meningkat, pemerintah meyakini penggunaan dan pengelolaan APBDes tetap baik dan tidak mengganggu pembangunan desa. Namun memang, keberlangsungan pemerintahan desa merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

Dengan begitu, pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi. “Tapi penyetaraan ini tidak akan mengganggu alokasi pembangunan di APBDes. Aspek pembangunan di APBD Desa tidak akan dikorbankan sesuai dengan SKB 4 Menteri,” pungkasnya.(R)

Girl in a jacket