“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya.[]
Dua Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Unit Mobil dan 22 Sepmor Diamankan
redaksi2 min baca







