Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Unit Mobil dan 22 Sepmor Diamankan

94
×

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Unit Mobil dan 22 Sepmor Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211230 WA0051

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya.[]

Girl in a jacket