Sofian M Diah (Sofian Andema) laporkan Aminah seorang ASN Oknum Kepala SDN 3 Ke Polres Lhokseumawe, Senin (15/05/2023) didampingi kuasa hukum Nazaruddin, SH, T Hasansyah SH dan Syaugad SH, pengacara bantuan Hukum pada Advokat Nazaruddin, SH. & Partners. (Dok: Acehinspirasi.com/Nz)
Lhokseumawe, Acehinspirasi.com l Sofian M Diah (Sofian Andema) laporkan Aminah seorang oknum ASN, Kepala SDN 3 di Samudra, Senin, (15/05/2023) ke Polres Lhokseumawe.
T Mardani semasa hidupnya bekerja sebagai direktur utama PT Citra Bintang, baru sejak tahun 2009 sampai 2020 yang lalu membangun Perumahan Villa Andema Buket Rata, Alue Awe, Kec Muara dua Lhokseumawe.
Kegiatan itu dilakukan bermula dari sindikasi Saham Doly Ibrahim 40 persen, Sofian M Diah MBA, Sofian Andema 36 persen dan Alm T Mardani TM 24 persen, atas konversi aset ke Perusahaan PT Citra Bintang Baru.
Dimana Doly Ibrahim menyerahkan Ruko dan Tanah serta Mobil Extrail di Lhokseumawe kepada Sofian M Diah dengan nilai saham 40 persen.
Sofian M Diah (Sofian Andema) menyerahkan tanah di Buket Rata seluas 2 Ha kepada perusahaan PT Citra Bintang Baru dengan nilai 38 persen saham .
Sedangkan Alm Mardani TM Menyerahkan tanah seluas 1000 M2 di buket rata, tempat lokasi kantor pemasaran Kepada Sofian M Diah senilai 24 persen Saham, sampai akhir hayatnya tanah ini tidak dibuatkan surat penyerahan atau balik nama, tetapi ada penyertaan saham alm T Mardani, TM 24 persen di PT Citra Bintang Baru.
Lalu kemudian atas dasar penyertaan modal tersebut mereka melakukan pinjaman ke Bank Aceh sejumlah 2 milyar, atas dasar pinjaman tersebut, maka dimulailah pembangunan perumahan Villa Andema Buket Rata.
Sekitar tahun 2012 seorang pesero, Doly Ibrahim mengalami Sakit Struck sampai sekarang tidak bisa berbicara, Dimana sebelumnya berperan aktif dilapangan bersama T Mardan TM.
Sementara Sofian M Diah sebagai pesero hanya mengontrol dan menerima laporan dari kegiatan yang dilakukan oleh Dolly Ibrahim dan Alm T Mardani TM.
Pasca sakitnya Dolly Ibrahim tahun 2012, maka pelaksana kegiatan dipercayakan kepada Alm T Mardani TM, Namun Menjalang mamasuki tahun 2016, menurut keterangan Sofian M Diah, Alm T Mardani TM yang melakukan kegiatan Pembangunan dan Jual beli kavling Perumahan Villa Andema tidak lagi membuat laporan bulanan dan tahunan atas kegiatan tersebut, dengan berbagai alasan bahkan sulit untuk ditemui karena sibuk , atau rumah / kavling sulit dijual karena sudah banyak saingan dan lain lain.
Keadaan tanpa laporan ini terus berlanjut sampai tahun 2020 dimana T Mardani TM meninggal Dunia di salah satu rumah sakit di Medan karena sakit.
Akibat terjadinya peristiwa hukum tersebut T Mardani , Sebagai Direktur Utama yang menguasai berbagai dokument penting perusahaan , seperti Company Profile. Akte Jual beli , kwetansi pembayaran, buku rekening Bank,. BPKB mobil kantor yang dipakai untuk operasional serta laporan pertanggungjawaban atas kegiatannya sampai sekarang belum diserahkan oleh Ahli Warisnya atau Istri Alm.
Sofian M Diah mencoba membangun komunikasi dengan Istri Almarh, Aminah, Namun beberapa kali gagal karena istri Alm berdalih tidak tau menahu dengan dokumen perusahaan tersebut dan tidak ada padanya maupun di rumahnya.
Akhirnya Sofian sempat meminta bantuan pengacara yang kemudian sempat dilakukan somasi, Namun hasilnya tetap tidak ada jalan keluar.
Setelah berjalan 1 tahun Sofian menemui seorang warga yang mendiami sebuah rumah di Villa Andema dan warga tersebut juga membuka usaha bengkel kecil kecilan disamping rumahnya.
Sofian bercerita tentang asal usul pembangunan rumah Villa Andema dimana sambil memperkenalkan diri kalau beliau adalah salah satu pemegang saham mayoritas.
Mendengar hal tersebut, MA pemilik bengkel juga menceritakan bahwa pasca meninggalnya Alm T Mardani TM dia pernah memperbaiki satu unit mobil phanter karena rusak yang sering digunakan oleh Alm T Mardani semasa hidupnya untuk operasional perusahaan.
Pada saat memperbaiki mobil tersebut dia menemukan sebuah sebuah Tas di bawah jok mobil besikan penuh berbagai macam dokumen, seperti akte, buku cek B
buku bank, Kwetansi dan lain lain.
MA yang merasa tidak berhak atas dokumen tersebut menghubungi Istri Alm T Mardani Yang kemudian datang ke bengkel dan tas kulit tersebut beserta isinya diserahkan kepada Aminah Istri Alm T Mardani dan juga disaksikan oleh beberapa warga lainnya yang kebetulan ada di sekitar bengkel.
Cerita MA tersebut semakin membuat Sofian M Diah kaget dan penasaran dan merasa selama ini ada yang ditutupi oleh Aminah.
Lalu MA juga menceritakan pasca penyerahan tas tersebut dia sempat diajak oleh Aminah untuk melihat lokasi kebun yang dibeli oleh T Mardani di buket rata tidak jauh dari Villa Andema, MA juga cerita kalau dia sempat diajak jadi saksi dipengadilan dalam penetapan ahli waris pasca meninggalnya T Mardani.
Dan MA juga pernah di ajak untuk menjadi saksi Aminah atas gugatan perdata terhadap kakak Alm T Mardani di Medan karena diduga menguasai rumah pembelian T Mardani mendiang suaminya .
Dari berbagai cerita MA inl akhirnya Sofian M Diah melakukan investigasi sendiri untuk mendapatkan jejak dokument dokument penting perusahaan yang diduga telah digelapkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan anehnya ternyata PT Citra Bintang Baru pada tahun 2022 ada yang melaporkan SPT tahun 2021 di kantor pajak.
Sofian M Diah kemudian ditelpon oleh notaris untuk menyelesaikan masalah AJB warna Villa Andema yang sudah selesai pelunasannya pada Alm T Mardani TM dan pada saat menjumpai Notaris tersebut Sofian M Diah mendapatkan informasi bahwa dari tahun 2016 sampai tahun 2020 telah terjadi jual beli 20 unit Kavling / rumah Villa Andema milik PT Citra Bintang Baru yang dilakukan oleh Alm T Mardani TM, dimana selagi Alm masih hidup tidak dilaporkan pasca pelunasan pinjaman kredit dengan BPD dan hasil penjualan tidak disetorkan ke Perusahaan.
Alm T Mardani telah menjual 20 Unit Rumah/ Kavling Villa Andema tanpa melaporkan dan menyetorkan hasil penjualan tersebut ke rekening perusahaan. PT Citra Bintang Baru.
Sofian tidak berhenti sampai disitu, berdasarkan informasi teman dekat Alm T Mardani mencoba menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan tersebut, dengan cara membeli aset aset lain atas nama pribadi T Mardani dan betapa kaget nya Sofian ternyata T Mardani yang sebelumnya dia kenal hidup sederhana, Namun kini telah memiliki puluhan milyar aset lain berupa . Tanah 2 Ha di buket Rata, tanah 7000 M di Sp Ceubreik buket sentang , mobil Fortuner Innova Rebown dan lain lain yang kini berada dalam penguasaan Aminah dan anak anaknya.
Kini Sofian merasa telah ditipu dan dibohongi oleh Aminah yang mengaku tidak memiliki dokument apa apa terkait pasca meninggal Alm suaminya. Hal ini diduga terkait modus karena Aminah penerima warisan hasil pencucian uang Alm suaminya.
Atas dasar hal tersebut akhirnya Sofian M Diah kembali meminta bantuan Hukum pada Advokat Nazaruddin, SH. & Partners.
Nazaruddin yang memegang kuasa
Atas masalah tersebut segera melakukan langkah langkah penelaahan kasus dan investigasi serta menjumpai berbagai kalangan untuk dimintakan keterangan sebagai bukti awal dan mengumpulkan salinan dokumen yang diduga telah digelapkan serta meregalisir kembali untuk keasliannya.
Menginventarisir pembeli kavling/rumah yang sejak tahun 2016 sampai 2020 telah membayar lunas namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan PT Citra Bintang Baru.
Meng inventarisir data korban pembeli yang sudah bayar lunas namun AJB nya belum keluar dan meng inventarisir korban pembeli yang sedang menyicil, namun sudah tidak tau lagi harus menyicil pembayaran kepada siapa sehingga status kepemilikannya menjadi tidak jelas.
Sofian M Diah MBA kemudian menggelar RUPS dan Aminah sebagai Ahli Waris pemegang saham 24 persen Alm T Mardani TM di undang tidak menghadirinya.
Sofian M Diah MBA dalam Akte perubahan sesuai RUPS kini menduduki jabatan sebagai Direktur Utama menggantikan Alm T Mardani .
Namun demikian terhadap pembeli yang belum memperoleh AJB walau sudah lunas membayar dan terhadap pembeli yang belum lunas belum dapat dilakukan transaksi apapun karena sebelumnya pembeli tidak membayar/menyetor pembayaran ke rekening perusahaan PT Citra Bintang Baru.
Kuasa hukum Sofian M Diah MBA Nazaruddin, SH, T Hasansyah SH dan Syauqad, SH pada tanggal 13 mei 2023, berdasarkan bukti bukti awal yang terkumpul melakukan gelas perkara dan penelaahan kasus di kantornya Blangjruen Tanah Luas Aceh Utara yang dihadiri oleh Sofian MDiah MBA
Akhirnya dari hasil Gelar perkara tersebut Sofian M Diah untuk mendapatkan keadilan bagi pesero perusahaan dan pelanggan Villa Andema Buket Rata, yang didampingi Kuasa Hukumnya Nazaruddin, SH, T Hasansyah SH dan Syauqad SH membuat pengaduan terhadap Ahli Waris (Aminah) Istri Alm T Mardani TM atas dugaan Penggelapan Dokumen PT Citra Bintang Baru (Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP)dan dugaan penerima warisan Hasil pencucian Uang, TPPU Undang undang Nomor 8 tahun 2010 dengan nilai puluhan milyaran rupiah ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 15 mei 2023. (Nz/Red)