Ibu di Nias Selatan Ditahan Jaksa, Lima Anak Yatimnya Telantar

0
83

Seorang ibu bernama Erlina Zebua ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara. Kasus ini menuai sorotan lantaran Erlina merupakan janda dengan lima orang anak yang masih kecil. Ilustrasi (iStock/gan chaonan)

Medan, Acehinspirasi.com l Seorang ibu bernama Erlina Zebua ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara. Kasus ini menuai sorotan lantaran Erlina merupakan janda dengan lima orang anak yang masih kecil.

Dalam video yang viral di media sosial, lima anak Erlina Zebua yang berusia masih di bawah umur menangis histeris saat melihat ibu mereka ditahan Kejari Nias Selatan.

Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan mengatakan Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas kasus penganiayaan pada September 2022. Kemudian Erlina ditetapkan menjadi tersangka.

Berkas perkara Erlina telah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan. Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara itu lengkap (P-21) dan menahan yang bersangkutan.

“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ (Erlina Zebua) terkait perkara ini. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” kata AKBP Reinhard, Selasa (23/5).

Reinhard mengaku bersedia menjadi jaminan agar penahanan Erlina di Kejari Nias Selatan ditangguhkan. Dengan begitu, Erlina dapat merawat kelima anaknya itu agar tak telantar.

“Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut,” ujarnya.

Reinhard menambahkan dua dari lima anak Erlina Zebua saat ini dalam keadaan sakit. Pihaknya juga telah membawa dua anak tersebut berobat ke klinik Polres Nias Selatan.

“Setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam, saat ini dua dari kelima anak terdakwa EZ sedang dirawat di klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif,” katanya.

Lebih lanjut, Reinhard mengatakan sudah empat kali melakukan proses mediasi korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa Erlina Zebua,” katanya.

Di sisi lain, kata Reinhard, Erlina juga telah melaporkan tetangganya tersebut ke Polres Nias Selatan atas kasus penyerobotan lahan. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.

“Jadi ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses.” ujarnya.

Saat ini Polres Nias Selatan memproses laporan tentang penyerobotan lahan tersebut. Namun, BPN Kabupaten Nias Selatan belum mengukur ulang lagi lahan yang menjadi sengketa.

“Sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

Sumber: CNN Indonesia