BANDA ACEH- Sebanyak tiga warga Aceh asal Kabupaten Bireuen yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Kerajaan Malaysia akhirnya kembali ke serambi Mekkah dengan selamat.
Mereka resmi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Yang Dipertuan Agung atau Raja Malaysia untuk yang kedua kali setelah sebelumnya divonis hukuman pancung, kemudian diberi keringanan hukuman seumur hidup dan diberi amnesti sehingga bebas.
Ketiganya dipulangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang pada Kamis (8/8/2019) pagi tadi.
Adalah Bustamam dan Bukhari, keduanya ditangkap aparat Kepolisian Malaysia pada April 1996, sedangkan Sulaiman ditangkap pada Juli 2004. Ketiganya ditangkap di Kuala Lumpur dengan tuduhan membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja (cannabis).
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu ketiganya bebas dari hukuman mati.
Alhudri menyebutkan, ketiganya mendapatkan pengampunan tentu bukan tanpa alasan, menurut penilaian dari pihak yang bersangkutan di Malaysia, mereka berperilaku baik, sehingga permohonan yang diajukan pemerintah melalui KBRI dikabulkan dan dinyatakan ketiganya bebas murni.
Pada 2010 telah dijatuhi hukuman mati yang bersifat final dan mengikat di Mahkamah Persekutuan Malaysia atas keterlibatan pada tindak pidana yang mereka lakukan.
Tahun 2012 mereka mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong Malaysia, sehingga hukumannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun.






