Lhoksukon – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap MR (25), warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, di persawahan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 8 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kasus narkotika yang berusaha kabur dalam kondisi telanjang itu berhasil diamankan setelah dikejar anggota polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah gubuk di persawahan Gampong Meunasah Rambot kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
“Siang tadi kita lakukan penggerebekan. Saat itu kita temukan tersangka MR sedang melakukan hubungan badan dengan seorang remaja yang masih (anak) di bawah umur. Melihat anggota (polisi), MR langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres,” ungkap Ildani.
Di dalam gubuk itu, kata Ildani, ditemukan barang bukti narkotika. “Sejumlah barang bukti kita amankan di dalam gubuk, yaitu satu paket sabu seberat 0,22 gram/bruto, satu paket ganja seberat 0,65 gram/bruto, sebuah dompet dan sebuah kotak kosmetik,” ujarnya.
Menurut Ildani, anak perempuan berusia 16 tahun yang ditemukan dalam gubuk tersebut juga dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan terkait kasus narkotika dengan tersangka MR. Hasil pemeriksaan urine, kata Ildani, MR positif narkoba, sedangkan anak perempuan itu negatif.






