Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Empat Pelaku Diduga Penyeludup Manusia Diamankan Polda Aceh

66
×

Empat Pelaku Diduga Penyeludup Manusia Diamankan Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh -AcehInspirasi.com – Empat pelaku diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya, telah diamankan Ditreskrimum Polda Aceh.

“Keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32) dan SB (42). Sedangkan 2 pelaku lainnya, masing – masing berinisial AJ dan AR, yang diduga terlibat dalam kasus itu sempat melarikan diri, dan kini masuk dalam DPO,” jelas Dirditreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K, dan Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam jumpa pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Polda Aceh, Selasa (27/10)

Selanjutnya, Kabid Humas mengatakan para pelaku yang diduga melakukan penyeludupan manusia itu dijemput di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, dengan menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu (22/6) lalu.

“Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya, dan diturunkan di pinggir Pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 Wib ,” ujar Kabid Humas.

Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas sebut Kabid Humas, berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, dan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.

Menurutnya, perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” pungkasnya. ( )

Girl in a jacket