Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, A.Md. (abang Samalanga) membahas perkembangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam pertemuan bersama unsur pimpinan dan fraksi DPRA, Senin (14/9). Foto: Humas Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, A.Md. (abang Samalanga) membahas perkembangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam pertemuan bersama unsur pimpinan dan fraksi DPRA, Senin (14/9).
Wagub Dek Fadh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait sejumlah pasal dalam UUPA yang dinilai perlu diperkuat, termasuk usulan penambahan pasal baru.
Menurutnya, pembahasan saat ini perlu diarahkan untuk menemukan langkah yang paling tepat dan dapat memberikan kepastian bagi kepentingan Aceh, terutama terkait keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk 2027.
“Sekarang kita sedang mencari solusi dan langkah awal yang terbaik. Yang penting bagaimana kepentingan Aceh bisa tetap terakomodasi dengan baik,” ujar Dek Fadh.
Ia menjelaskan, salah satu opsi yang sedang dibicarakan adalah mempercepat penyelesaian terkait dana Otsus, sembari tetap melanjutkan proses pembahasan dan penyempurnaan ketentuan lainnya dalam UUPA.
Wagub Dek Fadh menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, Pemerintah Aceh mengajak DPRA untuk bersama-sama mempertimbangkan berbagai opsi yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya.







