Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa AR terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022, Kamis (17/07/2025) kemarin. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput
paksa AR terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.Kamis, 17 Juli 2025.
AR ditangkap di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah,bkawasan Batoh, Banda Aceh. upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga (3) kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terkait proyek Pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe, AR berperan sebagai rekanan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah
Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 agustus 2024.
Penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi
bahwa AR sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim terus melakukan pemantauan
intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah
kembali ke Banda Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi.







