Aktivis Aceh Singkil, Rahman, SH. Foto: Ist
Aceh Singkil, Acehinspirasi.com l Beberapa minggu terakhir, publik Aceh Singkil dihebohkan dengan isu pembelian iPad dan iPhone oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kabar ini viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai kalangan.
Bupati Aceh Singkil dalam sebuah kesempatan menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan pembelian perangkat untuk dirinya adalah fitnah.
Menurutnya, pengadaan iPad dan iPhone tersebut diperuntukkan bagi Bagian Humas yang kini telah berubah nama menjadi Prokopim Setdakab.
Menanggapi hal itu, aktivis Aceh Singkil Rahman, S.H., menyatakan dukungannya kepada Bupati untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan fitnah tersebut.
“Merekalah (PA dan PPK) yang menyebarkan fitnah itu. Kami mendukung Bupati untuk melaporkan PA dan PPK dari proyek itu,” kata Rahman, Kamis (21/8/2025).
Rahman menjelaskan, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas memfinalisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kemudian diinput ke dalam website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP agar dapat diakses publik.
“Setelah muncul di SiRUP LKPP, publik membaca dan heboh. Lalu Bupati mengatakan itu fitnah. Jadi PA dan PPK-lah pelaku sesungguhnya,” tegasnya.
Rahman menambahkan, Bupati seharusnya menindak tegas PA dan PPK tersebut karena keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dibiarkan, menurutnya, hal ini akan berbahaya bagi wibawa kepala daerah.
Lebih lanjut, ia menilai Bupati melalui Majelis Etik juga perlu memberikan sanksi kepada PA dan PPK atas dugaan pelanggaran Perbup Aceh Singkil Nomor 39 Tahun 2021 tentang Etika PNS. Regulasi tersebut mengatur agar PNS melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas, serta memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan terkait kepentingan kedinasan. []







