Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terlibat Narkotika Etomidate, Abripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri

26
×

Terlibat Narkotika Etomidate, Abripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 202020

Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH, dalam keterangan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Selasa (11/8/2026). Foto/Dok: Acehinspirasi.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Polda Aceh menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen. Abripda RF (31) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Anggota Polisi Lain Juga Dikenai Sanksi

Selain menjatuhkan PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga memberikan sanksi kepada Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Belakangan diketahui, korban tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.

Girl in a jacket