Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode 2022 hingga 2025, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. (Foto: Humas Kejati Aceh).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode 2022 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Langkah ini diambil karena kondisi yang dinilai mendesak guna memperdalam penyidikan, sekaligus mengamankan barang bukti baik berupa dokumen konvensional maupun data digital.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi pemusnahan atau pemindahan aset yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Area yang menjadi sasaran meliputi ruangan kepala unit dan staf di kantor tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak dokumen serta perangkat elektronik, termasuk laptop, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.







