Seluruh barang yang ditemukan kemudian disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya, penyitaan tersebut akan diajukan penetapannya ke pengadilan.
Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut. []







