Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.055.943.815,21 hingga 22 Juli 2026 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026). Foto: Humas Kejati Aceh.
Calang, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.055.943.815,21 hingga 22 Juli 2026 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebagai bentuk sinergi dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi yang dijalankan Bidang Datun Kejari Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Pada periode Januari hingga 14 April 2026, Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83. Selanjutnya, pada periode 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali berhasil dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63.
Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil dipulihkan hingga 22 Juli 2026 mencapai Rp2.055.943.815,21.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.







