Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

1
×

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260904 143646

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin

Kutacane, Acehinspirasi.com l Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara yang diduga dilakukan dalam akun Facebook Muhamad Saleh Selian dinilai lamban dan bertele-tele.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025. Namun, dugaan pencemaran nama baik di medsos sesuai UUITE belum memiliki kepastian hukum.

Terhadap persoalan ini, Pengurus PWI Aceh siap mengadvokasi anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Menurut Nasir, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah mereka sampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, dimana pihak korban (Asnawi) bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi bertemu langsung di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Bahkan, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri yang langsung mendapatkan respons cepat serta melayangkan surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.

Ketua PWI Aceh mengingatkan, pihak korban mengharapkan keadilan atas perlakuan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur UUITE.

Korban juga telah menyerahkan seluruh postingan atau tangkapan layar yang sebelumnya hingga yang terakhir.

Girl in a jacket