Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Rabu, 7 Oktober 2026. Foto: Humas Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejari Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Setelah pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Tanah Berubah dari 26 Menjadi 77 Bidang







