Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Foto: Humas Polda Aceh
Jakarta, Acehinspirasi.com l Polri terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan sejumlah pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran informasi transaksi keuangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum serta kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang tengah didalami.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang dinilai relevan untuk mendukung kepentingan penyidikan.
Selain itu, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengumpulan serta pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan tersebut.






